“Secara formil itu tata cara penyeledikan,misalnya adanya surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, berita acaranya. Setelah saya check ternyata tidak ada,” jelasnya.
“Syarat formil dan materil masih banyak yang belum terpenuhi banyak. Satu saja kurang kita kembali ke penyedik,” sambungnya.
Bahkan Adi berikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi semua persyaratan mulai dari formil dan materil. Namun sampai detik ini belum ada berkas kembali.
Dirinya menambahkan, bahwa seluruh prosedural pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, maka barulah pihak Kejari bisa mengambil sikap untuk langkah lebih lanjut.
“Nah, jika sudah memenuhi semua syarat, baru bisa menentukan sikap P-21,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga menyampaikan kepada penyidik, kenapa belum kembali dan kendalanya apa saja dalam memenuhi persyaratan berkas perkara tersebut.
“Padahal kalau sudah diberikan petunjuk mereka sudah berkoordinasi dengan kami. Ya kami gak paham juga kenapa belum kembali berkas itu,” geramnya.
Pihaknya merasa resah dengan penyidik kepolisian yang hingga kini belum mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes kepada pihak Kejari.
“Sebenarnya itu gampang, tapi kalau saya yang nyidik,” tandasnya.