Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa seluruh tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sampang.
“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. Kami pastikan penanganan kasus ini transparan dan profesional,” tegasnya.
Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai Rp641 juta, yang disebut sebagai sisa hasil tindak pidana korupsi.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tuturnya.
Kasus korupsi dana PEN bernilai besar ini menjadi sorotan publik karena dana tersebut seharusnya membantu pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Masyarakat berharap persidangan nantinya membuka seluruh fakta, mengungkap peran setiap pihak, dan memberikan hukuman tegas tanpa pandang jabatan.
