Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Kapolres dan Humas Beri Pernyataan Tak Sejalan

Admin
Markas Kepolisian Resot (Mapolres) Sampang
Markas Kepolisian Resot (Mapolres) Sampang, (Foto: Rosyid/Madurapers, 2025).

Sampang – Publik dibuat bingung oleh dua pernyataan berbeda yang disampaikan pejabat utama Polres Sampang terkait status hukum terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial BS, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum terhadap BS dan bahkan menyatakan bahwa status BS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, keberadaan BS kini tidak diketahui karena disebut melarikan diri.

“Sudah terbit DPO. Sudah, namun kalau DPO tidak ada yang menerima, hanya nama seseorang yang jadi DPO-nya. Tanya Humas ya,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Namun, pernyataan berbeda datang dari Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. Saat dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa surat DPO terhadap BS hingga kini belum diterbitkan.

“Kami akan koordinasikan ke Kasat. Insyaallah minggu depan akan kami terbitkan surat DPO. Saya tidak janji, tapi saya akan mendorong Pak Kasat untuk menerbitkan surat DPO,” ujarnya.

Pernyataan yang saling bertolak belakang dari dua pejabat utama Polres Sampang ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus tersebut.

Kasus dugaan pencabulan ini sendiri telah menjadi perhatian masyarakat Robatal dan sekitarnya lantaran pelaku hingga kini belum berhasil diamankan.