Kasus Perceraian di Sumenep Meningkat Signifikan, Begini Kata Panitera PA

Panitera Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Drs. H. Lasemana, M.H. (Doc. Fauzi for madurapers.com)

Sumenep – Angka kasus perceraian di Kabupaten Sumenep meningkat selama dua tahun terakhir. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sejak Januari sampai Oktober 2021 mencapai 1.303 perkara dengan rincian 526 kasus cerai talak dan 777 cerai gugat.

Adapun yang diputuskan oleh pengadilan Agama setempat, sebanyak 1.189 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 487 kasus cerai talak dan 702 cerai gugat. Sedangkan pada tahun 2020, dari Januari sampai Oktober terdapat 1.434 perkara, dengan rincian 595 perkara cerai talak dan cerai gugat sebanyak 839. Perkara yang diputuskan pengadilan Agama setempat sebanyak 1.299. Dari jumlah tersebut, terdapat 516 kasus cerai talak, sedangkan cerai gugat mencapai 783.

Menanggapi kasus tersebut, Panitera Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Drs. H. Lasemana, M.H, mengungkapkan faktor utama meningkatnya kasus penceraian rata-rata adalah faktor ekonomi.

“Tahun ini memang ada peningkatan kasus perceraian. Rata-rata penyebabnya soal ekonomi”, jelasnya pada jurnalis madurapers.com, Senin (15/11/21) kemaren.

Ditanya faktor lain, pihaknya mengatakan bahwa, penggunaan Media Sosial (Medsos) yang berlebihan juga menjadi faktor yang cukup dominan setelah faktor ekonomi.

“Selain faktor ekonomi, media sosial juga memicu terjadinya perselisihan yang terus menerus dilakukan oleh kedua belah pihak”, jelasnya.

Sedangkan untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lanjut Lasemana, pihaknya menyebutkan untuk di Sumenep sangat kecil.

“KDRT minim, malah faktor judi terdapat 59 perkara. Selebihnya karena zina, poligami dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca