Jakarta – Pemerintah akan meningkatkan efektifitas kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT untuk mendukung pengurangan konsumsi rokok, kenaikan tarif rokok termasuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan mitigasi dampak pada tenaga kerja SKT, Kamis (16/12/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR Rabu 15 Desember 2021 mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan DBH CHT untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja, terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang dinaikkan pemerintah untuk melindungi konsumen dan anak-anak.
Dalam pemaparannya Menkeu menyatakan bahwa tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Pada tahun 2018 jumlah tenaga kerja SKT sebanyak 195.432 orang dan tahun 2019 menurun menjadi 140.996 orang.
Secara khusus penggunaan DBH CHT untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha pada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak.
Untuk petani tembakau DBH CHT dialokasikan pada peningkatan kualitas bahan baku, iuaran jaminan produksi, subsidi harga, dan bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.
Kemenkeu menuturkan, “Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya.”
Menurutnya pemeritah terus meningkatkan dukungan terhadap petani, buruh tani tembakau, dan buruh rokok melalui pembaharuan kebijakan pengalokasian anggaran DBH CHT.
Pada tahun 2020, minimal 50% DBH CHT dialokasikan untuk sektor kesehatan dan sisanya belum ada ketentuan sehingga daerah memiliki kebebasan.