Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tutup mulut soal dugaan pungli yang diduga dilakukan Jaksa Hanis Aristiya Hermawan.
Kasus ini terkait dengan salah satu tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meninggal dunia minta kembalikan uang kepada Jaksa Hanis Aristiya Hermawan.
Namun hingga saat ini, Kajari Trimo dan Jaksa Hanis Aristiya Hermawan enggan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal insiden meninggalnya salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Mendengar kematian pria yang masih muda itu, pihak keluarga sempat mengalami histeris dan menyampaikan perkataan yang cukup ganjil.
Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa keluarga duka sempat menyampaikan perkataan yang seolah meminta oknum jaksa untuk mengembalikan uang.
Perkataan tersebut, diutarakan oleh salah satu anggota keluarga korban yang sedang mengalami histeris atas meninggalnya Zainol, sapaan akrab Zainol Hayat.
“Kembalikan uang, Pak Hanis! Kembalikan uang, Pak Hanis!,” kata Badri menirukan perkataan yang diucapkan oleh salah satu anggota keluarga duka yang sedang histeris, Senin (03/06/2024).
Atas perkataan tersebut, diduga kuat bahwa oknum jaksa di Kejari Sumenep sempat melakukan pemungutan uang terhadap keluarga tersangka Zainol.