Hukum  

Kejari Bangkalan akan Tuntaskan Kasus Korupsi Modal BUMD

Madurapers
Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasubsi Kejaksaan Negeri (Kejari)) Bangkalan, Muhammad Fakhry, saat diwawancarai awak media Madurapers
Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasubsi Kejaksaan Negeri (Kejari)) Bangkalan, Muhammad Fakhry, saat diwawancarai awak media Madurapers (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menegaskan akan menuntaskan tiga kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses pendalaman ketiga kasus tersebut masih terus berjalan.

Tiga BUMD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Tondhu’ Majang Madura, UD Mabruq, dan CV Prima Jaya. Seluruh kasus melibatkan penyertaan modal yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di Kejari Bangkalan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry menyampaikan bahwa proses hukum masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memenuhi dua alat bukti

“Memang rata-rata kasus korupsi BUMD modusnya penyertaan modal mas, sampai saat ini kami terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti secara optimal, karena keberhasilan penuntutan merupakan bagian dari keberhasilan penyidikan,” terang Fakhry kepada media ini.

Fakhry memastikan penyidikan terus berlanjut terhadap para pelaku yang terlibat. Tahapan kesaksian masih dalam proses pengumpulan karena setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda.

“Sampai saat ini kami menunggu kedatangan saksi dulu untuk melengkapi alat buktinya, karena setiap kasus itu pasti berbeda-beda penanganannya termasuk BUMD ini,” ucapnya.