Fakhry menyatakan bahwa estimasi waktu penyidikan tidak bisa ditentukan secara pasti. Hal itu disebabkan perbedaan kompleksitas masing-masing kasus yang memengaruhi kecepatan penanganan.
“Pada dasarnya, penyidik mengupayakan bagaimana caranya bisa menemukan alat bukti yang lengkap dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin,” tegasnya.
Kasus penyertaan modal BUMD tersebut telah ditangani sejak tahun 2023. Fakhry menyebutkan salah satu kasus melibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp15 miliar.
“Proses ini akan terus dikembangkan, karena ini akan kita urai keterlibatan uang 15 miliar ini masuk pada siapa saja. Nah, itu yang sedang kami dalami sampai sekarang,” tukasnya.
Secara rinci, Tondhu’ Majang Madura potensi kerugian negara sebesar Rp15 miliar, UD Mabruq sebesar Rp1,350 miliar, dan CV Prima Jaya sebesar Rp2,250 miliar, namun telah mengembalikan Rp1 miliar.BUMD
“Dari tiga BUMD itu, kami berkomitmen akan terus melakukan penyidikan dan menyelesaikan kasus yang kami tangani. Sebab, di luaran asumsinya kasus ini tidak jelas, tidak di proses, padahal kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
