Hukum  

Kejari Bangkalan Diduga Langgar Surat Edaran Kejagung, Kinerja Kasi Pidsus Disorot

Yodika Saputra, S.H., M.H., aktivis senior Kabupaten Bangkalan, saat berada di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan
Yodika Saputra, S.H., M.H., aktivis senior Kabupaten Bangkalan, saat berada di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Meski sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait larangan cuti bersama sebelum waktunya, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan diduga melanggar edaran tersebut, dan kini menjadi sorotan publik.

Yodika Saputra, S.H., M.H., aktivis senior Bangkalan menyoroti kinerja Kejari Bangkalan tentang larangan cuti bersama yang dikeluarkan Kejagung Nomor B-253/C.3/Cum/03/2025.

Menurutnya, pada hari Senin (24/3/2025), pihaknya tiba di Kejari Bangkalan, ia diberitahu petugas loket pelayanan terpadu, bahwa Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry sedang tidak berada di kantor dengan berdalih yang bersangkutan sedang cuti.

Dalam surat edaran Kejagung, pegawai kejaksaan dilarang melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, seperti WFO, WFH, WFA selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947, serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

“Selama empat hari, para pegawai tetap diwajibkan masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan. Kepala satuan kerja juga diminta untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan tetap berjalan,” jelas Yodika kepada media ini, Senin (24/03/2025).

“Cuti sebelum waktunya tentu berdampak pada komitmen kerja sebagai aparatur negara. Kami ingin berkoordinasi terkait beberapa laporan yang mangkrak, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan tindakan yang dilakukan Kejari Bangkalan jelas berpengaruh terhadap penyelesaian kasus laporan tindak pidana korupsi (Tipikor, red.) yang ada di kejaksaan. Padahal, masih ada empat hari efektif untuk bekerja sesuai dengan edaran Kejagung, tetapi Kasi Pidsus sudah mengambil cuti kerja.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca