Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan tindakan yang dilakukan Kejari Bangkalan jelas berpengaruh terhadap penyelesaian kasus laporan tindak pidana korupsi (Tipikor, red.) yang ada di kejaksaan. Padahal, masih ada empat hari efektif untuk bekerja sesuai dengan edaran Kejagung, tetapi Kasi Pidsus sudah mengambil cuti kerja.
“Kami menyoroti komitmen Kasi Pidsus Kejari Bangkalan dalam menyelesaikan laporan tipikor di Bangkalan. Apalagi, beliau sebagai Kasi Pidsus, jelas sudah melanggar kode etik dalam bekerja,” tegasnya.
Sementara, Kepala SubsekĀsi Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus) Kejari Bangkalan, M. Zultoni, saat menemui di ruang pelayanan terpadu, meminta maaf karena belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan terkait laporan kasus yang diajukan. Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan karena bukan penentu kebijakan.
“Beliau sedang cuti. Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Saya mohon maaf,” katanya menyamankan Kasubsi Pidaus.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Pidaus, Muhammad Fakhry, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, pihaknya memilih tidak memberikan jawaban terkait tindakan cuti yang diduga melanggar Surat Edaran (SE) Kejagung.