Sepanjang masa penyegelan, pihak kepolisian tidak dapat menemukan pemilik alat hisap tersebut. Sehingga pemilik cafe mengajukan permohonan membuka kembali akses cafe.
Menurut Wahyudi, pembukaan akses Cafe Apoeng Ketha pasca dilakukan penyegelan itu melalui izin dari Kabag OPS Polres Sumenep. Kata dia keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Itu yang membuka kemarin terutama dari pihak Polres yaitu Bapak Kabag OPS. Tentunya dia membuka bukan atas dasar sembarangan, barangkali ada permohonan dari pemilik dengan dilampiri pernyataan. Akhirnya dipertimbangkan karena itu juga untuk menambah aset kita karena itu resto, ya akhirnya dibuka,” jelasnya.
Namun izin pembukaan akses cafe Apoeng Ketha cuma sebagai resto atau warung makan, sedangkan untuk ruang karaoke tertutup tetap tidak diperbolehkan.
“Itu kemarin yang dibuka bukan Roomnya, tapi restonya. Jadi permohonan dia tidak ada Room, maka Roomnya tetap tutup,” pungkasnya.
