Kembali Dijadikan Tempat Pesta Sabu-sabu, Kapolsek Saronggi: Pihak Polres yang Membuka

FOTO BUSRI
Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi saat diwawancarai awak media madurapers.com, Selasa 21/09/2021. (Moh Busri)

Sumenep – Penangkapan mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, saat diketahui sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu (SS) pada Senin (20/09/2021) kemarin, kini telah mendapat keterangan dari pihak Kapolsek.

Mantan Kades bernama Warid (43) ini diketahui sedang melakukan tindakan terlarang yaitu penyalahgunaan  narkoba bersama perempuan asal Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, bernama Raudhatul Jannatin (27).

Seiring dengan berlangsungnya pesta SS yang dilakukan oleh Warid dan Raudhatul Jannatin di sebuah cafe bernama Apoeng Ketha yang terletak di tepi sungai Kecamatan Saronggi, Sumenep tersebut, tiba-tiba polisi melakukan penggerebekan. Sehingga keduanya diringkus dan diamankan ke kantor Polres Sumenep.

Akibatnya cafe Apoeng Ketha dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian. Menurut Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi mengungkapkan bahwa penyegelan cafe itu memang patut untuk dilakukan, sebab telah terbukti menjadi tempat tindak pidana. 

“Tentang pemasangan police line itu wajib dilakukan telah terjadi tindak pidana,” ungkapnya pada wartawan madurapers.com, Selasa (21/09/2021).

Tidak hanya terjadi kali ini saja, cafe tersebut ternyata juga pernah dilakukan penutupan pada Bulan Januari tahun 2021. Hal ini dikarenakan terdapat alat hisap SS di dalam ruangan yang ada di Cafe Apoeng Ketha, sayangnya alat tersebut tidak diketahui pemiliknya.

“Januari kemarin saya juga ikut menutup, karena di situ terdapat alat (alat hisap sabu-sabu, Red.) yang tidak ada pelakunya, makanya dikasih police line,” papar Wahyudi. 

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca