Yusharto memandang, BUMDes memiliki peluang dan potensi yang begitu besar dalam menggerakkan roda pemerintahan desa, sehingga diperlukan pemetaan potensi dan finansial desa.
Oleh karena itu, menurutnya, dana desa atau kemampuan desa dari segi finansial perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Yusharto selanjutnya mengatakan, terlepas dari adanya perubahan status hukum dari badan usaha menjadi badan hukum, diharapkan BUMDes tetap dapat mewujudkan tujuan awal pembentukannya, yakni untuk melayani publik, di samping memperoleh profit dari unit usaha.
Terkait hal itu, kolaborasi antarstakeholder baik pemerintah, akademisi, swasta, media, dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung perkembangan BUMDes ke depan.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri ini menjelaskan, “Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus mendukung setiap bidang usaha yang dilakukan masyarakat dan bersinergi, bukan bersaing untuk saling mematikan dengan jenis usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat.” (*)