Jakarta – Dalam rangka mendukung kualitas Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengoptimalkan pengelolaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), Jumat, (4/2/2022).
Diinformasikan di laman website Kemendagri, lembaga kementerian ini mendorong Pemda mampu mengoptimalkan DBH-DR. Langkah ini sebagai upaya Kemendagri untuk meningkatkan kualitas belanja APBD.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas Belanja Daerah pada APBD 2022.
Permasalahan tersebut, seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR di kabupaten/kota. Selain itu, masih ada perbedaan nomenklatur program dan kegiatan program yang dapat didanai dengan DBH-DR, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Terkait dengan masalah tersebut, Dirjen Bina Keuda, Fatoni mengatakan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.
Penjelasan ini dipaparkan saat menjadi pembicara kunci pada webinar seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”, Kamis (3/2/2022).