Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, Kamis (21/4/2022).
Sementara itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Fatoni.
Hal itu ia sampaikan dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu (20/4/2022).
Sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
“Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.