Kerusakan Pesisir Camplong Kian Parah, Diduga Libatkan Kepala Desa

Admin
Salah satu reklamasi di pesisir pantai camplong tepatnya di Desa Sejati
Salah satu reklamasi di pesisir pantai camplong tepatnya di Desa Sejati, (Foto: Rosyid/Madurapers, 2025).

Meski kerusakan nyata terlihat, Pemerintah Kabupaten Sampang hingga kini terkesan bungkam.

Tidak ada upaya penertiban maupun pemulihan, padahal praktik tersebut jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD), Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik perusakan pesisir itu.

“Ini jelas perampasan ruang publik dan pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah seharusnya untuk kepentingan umum dan konservasi, bukan diperdagangkan atau ditambang ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh diam,” tegasnya, Sabtu (16/8/2025).

Agung menegaskan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum pusat.

“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tetapi juga hancur ekosistem laut serta hilang mata pencaharian nelayan,” pungkasnya.