Bangkalan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bangkalan menyerahkan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jum’at (12/5/2023) ini.
DPD PAN Bangkalan dalam Pemilu 2024 nanti mentargetkan kursi 10-15 kursi DPRD Bangkalan. Jika target itu tidak tercapai, kata Ketua DPD PAN, paling tidak PAN Bangkalan minimal dapat 6 (enam) kursi DPRD Bangkalan. Dengan demikian, semua Daerah Pemilihan (Dapil) caleg (calon legislatif) dari PAN mendapatkan 1 (satu) kursi.
Ketua DPD PAN Bangkalan Moch. Aziz menyampaikan, sebagaimana dalam press release-nya beberapa hari lalu, PAN akan melantik caleg dengan suara terbanyak dalam Pemilu 2024 datang.
Apabila nanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merubah sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup, PAN tetap akan melantik caleg dengan suara terbanyak, sesuai dengan AD/ART PAN.
“Jikapun MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup, PAN tetap kukuh pada AD/ART partai,” ungkap Aziz.
Artinya, keputusan MK nanti tidak akan menggoyahkan PAN dalam menerapkan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024, sesuai dengan AD/ART PAN.