Bahkan, kata Aziz, para caleg harus siap dilantik dan siap mengundurkan diri berdasarkan suara yang diperolehnya dalam Pemilu legislatif tahun 2024.
“Kami akan melantik sesuai perolehan suara. Caleg dengan suara terbanyak atau mandat terbanyak dari rakyat itulah yang akan kami lantik,” ungkap politisi alumnus Magister Hukum UGM ini.
Selain itu, Aziz mengajak kepada seluruh masyarakat dan elemen untuk menilai partai-partai yang ada di Bangkalan untuk dijadikan kendaraannya dalam pencariannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Jangan khawatir para calon-calon PAN, sekiranya cocok maju di PAN dan kemudian hari ada perubahan ke sistem proporsional tertutup, PAN tetap komitmen suara terbanyak-lah yang akan dilantik untuk menjadi wakil rakyat di Bangkalan,” tutur aziz kepada awak media.
Berkaitan dengan jumlah pendaftar, lanjut Aziz, ada 50 (lima puluh) Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang sudah mendaftar diri ke DPD PAN.
DPD PAN Bangkalan sudah mendaftarkan caleg tersebut dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Bangkalan, pada Jumat (12/5/2023).
“Latar belakang 50 bakal calon tersebut bervariasi. Oleh karena itu, kita harus fair (adil) dalam berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Dari bakal caleg tersebut, DPD PAN Bangkalan target meraup kursi 10-15 kursi atau minimal 1 Dapil berisi 1 kursi, sebagai keterwakilan partai dari masing-masing Dapil.
“Terus terang kami tidak muluk-muluk untuk mendapatkan kursi DPRD Bangkalan ini. Cukup sepuluh sampai lima belas kursi saja kalau tidak, minimal terisi dari masing-masing Dapil yang ada di Bangkalan,” ungkap Aziz.