Ketua KNPI Kokop Sayangkan Penempatan Pemusnahan Petasan oleh Polres Bangkalan

Ketua KNPI Kec. Kokop, Kholilurrahman
Ketua KNPI Kec. Kokop, Kholilurrahman (Sumber foto: Afkar)

“Ini bukan soal bertanggung jawab, tapi tentang keselamatan masyarakat. Jangan main-main.” sampainya.

Sebab. kata Kholil, Polisi diamanahkan negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Tindakan ini sudah tidak sesuai dengan amanah negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca