“Kami sangat menyayangkan atas tidakan disposal yang dilakukan begitu berdekatan dengan pemukiman warga. Toh, meskipun tidak dekat dengan pemukiman warga, misalkan, tidak selayaknya ditempatkan di Lapangan Tembak itu” tukasnya Kholil, sapaan akrabnya.
Kholil lebih lanjut menyampaikan bahwa dalam prosesi disposal ini perencanaan tidak matang.
“Perencanaannya ini tidak jelas. Seharusnya sudah dapat mengukur seberapa besar ledakan dan itu menjadi acuan penempatan. Jangan asal ceplas, abrakadabra.” ungkapnya.
Adapun terkait Polres Bangkalan bertanggung jawab, menurut Kholil itu sudah menjadi keharusan yang tidak boleh ditawar lagi. Bahkan, lanjutnya Polres Bangkalan harus memperhatikan keselamat masyarakat.
“Ini bukan soal bertanggung jawab, tapi tentang keselamatan masyarakat. Jangan main-main.” sampainya.
Sebab. kata Kholil, Polisi diamanahkan negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tindakan ini sudah tidak sesuai dengan amanah negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C” pungkasnya.