Adapun terkait Polres Bangkalan bertanggung jawab, menurut Kholil itu sudah menjadi keharusan yang tidak boleh ditawar lagi. Bahkan, lanjutnya Polres Bangkalan harus memperhatikan keselamat masyarakat.
“Ini bukan soal bertanggung jawab, tapi tentang keselamatan masyarakat. Jangan main-main.” sampainya.
Sebab. kata Kholil, Polisi diamanahkan negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tindakan ini sudah tidak sesuai dengan amanah negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C” pungkasnya.