“Ini bukan soal bertanggung jawab, tapi tentang keselamatan masyarakat. Jangan main-main.” sampainya.
Sebab. kata Kholil, Polisi diamanahkan negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tindakan ini sudah tidak sesuai dengan amanah negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C” pungkasnya.