Ketua KNPI Kokop Sayangkan Penempatan Pemusnahan Petasan oleh Polres Bangkalan

Ketua KNPI Kec. Kokop, Kholilurrahman
Ketua KNPI Kec. Kokop, Kholilurrahman (Sumber foto: Afkar)

Adapun terkait Polres Bangkalan bertanggung jawab, menurut Kholil itu sudah menjadi keharusan yang tidak boleh ditawar lagi. Bahkan, lanjutnya Polres Bangkalan harus memperhatikan keselamat masyarakat.

“Ini bukan soal bertanggung jawab, tapi tentang keselamatan masyarakat. Jangan main-main.” sampainya.

Sebab. kata Kholil, Polisi diamanahkan negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C yang berbunyi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Tindakan ini sudah tidak sesuai dengan amanah negara sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 2 tahun 2002 pasal 13 poin C” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca