Kinerja Pajak Daerah Sampang 2024: Minim Sumber, Hanya Maksimal pada Satu Jenis Pajak

Madurapers
Ilustrasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang dalam merealisasikan pajak daerah yang direncanakan dalam APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024
Ilustrasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang dalam merealisasikan pajak daerah yang direncanakan dalam APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sampang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang tahun 2024 dari pajak daerah mencapai Rp37,48 miliar (10,35 persen dari PAD), berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Sampang 2024. Namun, struktur pajak daerahnya menunjukkan ketergantungan akut pada satu jenis pajak.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang Rp25,96 miliar atau 68,28 persen dari total PAD Kabupaten Sampang 2024. Ketergantungan ekstrem pada PBJT mencerminkan kegagalan diversifikasi pendapatan.

Enam dari sebelas jenis pajak daerah menghasilkan nol rupiah, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya optimalisasi potensi ekonomi lokal.

Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan tidak menyumbang apa pun ke PAD, menunjukkan adanya kebuntuan dalam pengelolaan sektor pariwisata dan jasa. Pemda tampak gagal mengaktifkan potensi yang lazim di kota atau kabupaten lain.

Pajak Penerangan Jalan dan Parkir juga nihil kontribusi, padahal dua sektor ini biasanya menjadi sumber reguler pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya kebocoran pendapatan atau ketidaktegasan regulasi dan pengawasan.

Pajak Reklame hanya menyumbang 3,54 persen dari PAD dengan nilai Rp1,32 miliar. Ini mengindikasikan keterbatasan sektor komersial atau lemahnya penarikan pajak visual di ruang publik.