Kinerja Pajak Daerah Sampang 2024: Minim Sumber, Hanya Maksimal pada Satu Jenis Pajak

Madurapers
Ilustrasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang dalam merealisasikan pajak daerah yang direncanakan dalam APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024
Ilustrasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang dalam merealisasikan pajak daerah yang direncanakan dalam APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Pajak Air Tanah dan Mineral bukan Logam dan Batuan juga minim, dengan kontribusi total gabungan hanya 2,68 persen. Minimnya eksplorasi dan regulasi sumber daya alam berdampak langsung pada PAD Kabupaten Sampang 2024.

Pajak PBB Perkotaan dan Pedesaan menyumbang 10,72 persen, menandakan potensi fiskal dari sektor properti masih belum sepenuhnya tergarap. Pembaruan data dan penagihan sistematis diperlukan agar optimal.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berkontribusi 13,77 persen atau Rp5,16 miliar. Meski cukup signifikan, realisasi ini berfluktuasi tinggi dan rentan stagnasi bila tidak diikuti kebijakan agraria yang progresif.

Ketimpangan kontribusi antara PBJT dan jenis pajak lainnya menunjukkan struktur pajak daerah yang timpang dan tidak sehat. Ketergantungan fiskal semacam ini sangat rawan dalam jangka panjang.

Minimnya pendapatan dari berbagai jenis pajak mengisyaratkan lemahnya basis data pajak dan rendahnya kualitas sistem pemungutan. Pemerintah daerah harus segera melakukan reformasi sistem fiskal dan evaluasi potensi pajak.

Tanpa diversifikasi sumber pajak, keberlanjutan fiskal daerah akan terancam, dan otonomi daerah menjadi semu. Sampang butuh strategi fiskal berbasis potensi riil, bukan sekadar mengandalkan satu jenis pajak.