Sampang – Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan resmi DPRD setempat.
Padahal, surat undangan resmi Nomor: 000.1.5/434.070/2025 tertanggal 21 September 2025 dengan tegas mewajibkan mereka hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
Empat Pj Kades yang tidak hadir masing-masing berasal dari Desa Tlagah, Olor, Tolang, dan Tapaan. Hanya Camat Banyuates yang hadir dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Rabu (24/9/2025).
Ketidakhadiran para Pj Kades itu menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dari Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD) Kecamatan Banyuates, selaku pihak yang melayangkan permohonan audiensi.
Pimpinan DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan.
“Kalau Pj Kades tidak hadir, ini bisa ditafsirkan sebagai pembangkangan. Mereka bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif yang tunduk pada aturan dan pengawasan. DPRD adalah lembaga resmi, panggilan ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegas politisi PPP yang akrab disapa Fafan.
Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H Abdussalam, menambahkan ketidakhadiran para Pj Kades memperkuat dugaan adanya arogansi birokrasi di tingkat desa.