Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU No. 7/2017 dan Perppu No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).
Sementara daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.
“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar.