Komisi II DPR, Mendagri, dan KPU Sepakati Pelaksanaan Pemilu Tetap Berdasarkan UU No. 7/2017

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerja
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerja (sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (12/1/2023).

Dalam regulasi ini menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU No. 7/2017 dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU No. 7/2017.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI.

Penjelasan ini disampaikan Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan butir berikutnya kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU No. 7/2017 dan Perppu No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).

Sementara daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar.