Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terkait usulan dari pemerintah tentang masa kampanye 120 hari pada Pemilu 2024, Selasa (26/4/2022).
Ia menjelaskan sejauh ini Komisi II DPR RI masih melakukan exercisement yang akan dibahas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah pasca masa reses mendatang.
“Namun, dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR RI, kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy.
Ia menjelaskan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria DPR RI, Senin (25/4/2022).
Penentuan masa kampanye ini menjadi krusial sebab berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, dan sebagainya.
Selama ini, tambahnya, masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik.
“Karena itu, mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya harus diubah. Di pihak lain harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini.
Terakhir, Komisi II juga mendorong kehadiran kampanye digital yang sekarang ini banyak digandrungi oleh para politisi yang normanya belum terlembagakan dengan baik di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.