Di sisi lain, ia juga menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja salah satunya mengenai persoalan alih daya (outsourcing).
Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan outsourcing tersebut memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan outsourcing.
Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang. Dikarenakan undang-undang mengatur hal-hal yang berada di bawah UUD terkait dengan substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja.
Sehingga, ia menilai tidak semuanya akan disusun secara detail. Jika ingin disusun secara detail bisa ada di peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.
“Nah apabila di situ juga belum diperlihatkan lebih detail, nanti itu tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut. Tentu apabila itu belum ada detailnya di Undang-Undang Cipta Kerja nanti, Menteri Tenaga Kerja akan merumuskan lagi dalam peraturan menteri ataupun keputusan Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya. (*)