Kontroversi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Kejari Sumenep

Madurapers
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Moch. Indra Subrata saat diwawancarai oleh sejumlah media ini pada Senin (10/06/2024). (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Moch. Indra Subrata sampaikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oknum Kejari yang kontroversi dengan penyataan keluarga korban pada Senin (10/06/2024).

Diketahui sebelumnya, dugaan pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang dilakukan Jaksa Hanis Aristya Hermawan terhadap Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) lalu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie yang menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.

Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.

Uang Rp 22 juta itu akhirnya berhasil dikumpulkan keluarga korban dengan hasil patungan para tetangga yang sudi membantu keluarga Moh Rofi’ie agar vonis hukuman atas putranya bisa mendapat keringanan.

Berdasarkan pengakuan ayah korban, uang tersebut sempat ditolak oleh Jaksa Hanis lantaran berupa uang recehan. Diceritakan, Hanis akan menerimanya jika uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke bank atau toko terdekat dalam nominal lima puluh ribu atau seratus ribuan.

Demi sang buah hati yang ketika itu masih mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Sumenep, terpaksa Moh Rofi’ie buang malu dan menukarkan uang receh sejumlah Rp22 juta tersebut ke toko-toko terdekat.

Terkumpul utuh, ayah korban lalu mengantarkan uang tersebut ke ruang kerja Jaksa Hanis Aristya Hermawan di tengah duka, lantaran istrinya, ia nyatakan tidak bisa membersamai karena sakit parah.

Sampai di sini, Moh Rofi’ie mengaku sempat putus asa. Sebab, beberapa kali bolak-balik dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan ke kantor Kejari Sumenep, dirinya tidak kunjung ditemui oleh Jaksa Hanis. Hingga akhirnya, Jaksa Hanis menemuinya dan menerima uang tersebut.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” ujarnya.

Tiga minggu berlalu, Rofi’ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis. Rofi’ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserahkan Rofi’ie tiga minggu yang lalu, disodorkan kembali kepadanya. Hanis menyuruh Rofi’ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Tidak menyerah sampai di situ, menurut pengakuan Moh Rofi’ie, Jaksa Hanis lalu menyuruhnya melalui sopir pribadinya agar memberikan uang tersebut kepada Zaini, salah seorang Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

“Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musala pengadilan,” katanya.

Beberapa minggu kemudian, Rofi’e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep.

“Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak,” katanya.