Koordinator Advokasi HMPB Nilai Kejari Bangkalan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum Korban Asusila NS

Ahmad Mudabir Koordinator Advokasi Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan.

Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangakalan (HMPB) Menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menciderai hukum karena diduga tebang pilih dalam menangani kasus penegakan hukum dalam kasus asusila yang menimpa NS (24) asal Klampis.

Ahmad Mudabir, Koordinator Advokasi HMPB memberikan komentar tentang sulitnya menacri keadilan di kabupaten Bangkalan bagi korban tindakan asusila.

“Banyangkan sudah 10 bulan dari kejadian, kasus asusila ini belum juga diputus, serta jalannya persidangan yang sangat lambat, sulit sekali mencari keadilan di Bangkalan ini,” kata Jabir, Selasa (13/4/2021)

Pria yang akrab dipanggil Jabir itu menjelaskan bahwa ada alat bukti tambahan berupa rekaman pengakuan terdakwa tetapi selalu ditolak oleh kuasa hukum terdakwa.

“Anehnya, tidak ada argumentasi hukum yang kuat ketika ada penolakan dari kuasa hukum terdakwa saat JPU mengajukan alat bukti tambahan tersebut,” jelas jabir

Selanjutnya, ia juga menyayangkan terkait lambatnya penahanan MS (44) sebagai terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap NS (24).

“Lambatnya melakukan penahanan terdakwa jelas sangat mencerminkan bahwa tidak ada keadilan di kabupaten Bangkalan, tebang pilih, seharusnya, JPU atau ketua Majelis Hakim pemeriksaan perkara a quo memerintahkan pihak kepolisian agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Selain itu, Jabir menegaskan akan mendampingi Korban untuk melaporkan hal ini kepada Pengawas Jaksa, Komisi Yudisial, dan Bawas MA agar mengevaluasi kinerja Kejari dan pengadilan Negeri Bangkalan dan/atau memberikan sangsi jika ditemukan penyalahgunaan wewenang demi menjaga hak-hak korban serta terwujudnya keadilan bagi pencari keadilan.

Respon (1)

  1. Ya itu sudah menjadi tradisi di wilayah kita ini yang banyak uang selalu yang berkuasa dengan kata lain ada uang apapun masalahnya pasti beres

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca