Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangakalan (HMPB) Menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menciderai hukum karena diduga tebang pilih dalam menangani kasus penegakan hukum dalam kasus asusila yang menimpa NS (24) asal Kelampis.
Ahmad Mudabir, Koordinator Advokasi HMPB memberikan komentar tentang sulitnya menacri keadilan di kabupaten Bangkalan bagi korban tindakan asusila.
“Banyangkan sudah 10 bulan dari kejadian, kasus asusila ini belum juga diputus, serta jalannya persidangan yang sangat lambat, sulit sekali mencari keadilan di Bangkalan ini,” kata Jabir, Selasa (13/4/2021)
Pria yang akrab dipanggil Jabir itu menjelaskan bahwa ada alat bukti tambahan berupa rekaman pengakuan terdakwa tetapi selalu ditolak oleh kuasa hukum terdakwa.
“Anehnya, tidak ada argumentasi hukum yang kuat ketika ada penolakan dari kuasa hukum terdakwa saat JPU mengajukan alat bukti tambahan tersebut,” jelas jabir
Ya itu sudah menjadi tradisi di wilayah kita ini yang banyak uang selalu yang berkuasa dengan kata lain ada uang apapun masalahnya pasti beres