Koordinator Advokasi HMPB Nilai Kejari Bangkalan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum Korban Asusila NS

Ady
Ahmad Mudabir Koordinator Advokasi Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Bangkalan.

Selanjutnya, ia juga menyayangkan terkait lambatnya penahanan MS (44) sebagai terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap NS (24).

“Lambatnya melakukan penahanan terdakwa jelas sangat mencerminkan bahwa tidak ada keadilan di kabupaten Bangkalan, tebang pilih, seharusnya, JPU atau ketua Majelis Hakim pemeriksaan perkara a quo memerintahkan pihak kepolisian agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” tuturnya.

Selain itu, Jabir menegaskan akan mendampingi Korban untuk melaporkan hal ini kepada Pengawas Jaksa, Komisi Yudisial, dan Bawas MA agar mengevaluasi kinerja Kejari dan pengadilan Negeri Bangkalan dan/atau memberikan sangsi jika ditemukan penyalahgunaan wewenang demi menjaga hak-hak korban serta terwujudnya keadilan bagi pencari keadilan.

“HMPB akan terus mengawal kasus-kasus asusila yang ada di Bangkalan, Bahkan HMPB tidak akan segan untuk melaporkan apabila terjadi penyelewengan kinerja/hukum yang dilakukan oleh jaksa maupun pengadilan,” tegasnya.