KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Madurapers
Tangkapan layar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Sekjen KPU Andi Krisna setelah menyerahkan dokumen banding ke PN Jakpus
Tangkapan layar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Sekjen KPU Andi Krisna setelah menyerahkan dokumen banding ke PN Jakpus (Dok. Madurapers, 2023).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengajukan banding atas putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Banding, mengutip KPU RI, sesuai Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

“Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin melalui pernyataan tertulisnya.

Afifuddin menambahkan, pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakpus ini sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” tambah Afifuddin.