KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Madurapers
Tangkapan layar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Sekjen KPU Andi Krisna setelah menyerahkan dokumen banding ke PN Jakpus
Tangkapan layar Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Sekjen KPU Andi Krisna setelah menyerahkan dokumen banding ke PN Jakpus (Dok. Madurapers, 2023).

Sebelumnya Memori Banding disampaikan KPU melalui Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Andi Krisna di PN Jakpus.

Andi menerangkan, KPU sudah secara keseluruhan telah menyampaikan seluruh proses dan dokumen banding.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen, kami juga sudah terima Akta Permohonan Banding,” jelas Andi.

Jauh sebelum itu, pada konferensi pers yang berlangsung Kamis (2/3/2023), KPU memastikan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. (*)