Di akhir persidangan, Jefry Simatupang mengajukan beberapa tambahan alat bukti, diantaranya bukti tambahan yang diberi nomor P-46 mengenai berkas tahap 1 penyidikan Polda Jatim yang dikembalikan oleh Kejati Jatim.
Selain itu, pihak penasihat hukum JE juga menyerahkan bukti tambahan P-51 berupa video isi wawancara dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim mengenai alasan-alasan dikembalikannya berkas atau disebut P-19.
Penyerahan bukti tambahan itu sempat dipersoalkan oleh Bidkum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum Kapolda Jatim.
Namun, hakim tunggal Martin Ginting tetap menerima bukti tambahan dari pihak pemohon itu dengan alasan bahwa persidangan memerlukan bukti sebagai penilaian dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Barang bukti yang telah diterima, baik dari pemohon maupun termohon praperadilan, jelas Martin Ginting tidak semuanya akan diterima sebagai bukti dalam pertimbangan putusan. Bukti-bukti itu nantinya, kata Martin Ginting dapat dinilai ataupun juga dikesampingkan.
“Sebelum persidangan itu ditutup kita tetap terima (penyerahan bukti), karena sidang itu memerlukan bukti,” pungkasnya, yang juga memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan hari Senin, 24 Januari 2022 pukul 16.00 WIB agenda Putusan.
Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri SMA SPI Kota Batu melayangkan permohonan praperadilan di PN Surabaya untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung di Polda Jatim.
JE ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) tahun, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.
Pada 16 September 2021, berkas perkara tersangka JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejati Jatim. Akan tetapi, pada tanggal 23 September 2021, berkas perkars dikembalikan lagi ke penyidik karena Jaksa Peneliti dari Kejati Jatim yang menangani perkara ini menyatakan belum memenuhi pasal sangkaan.
Berkas kedua kembali diterima pihak Kejati Jatim untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021. Namun, setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkas perkara penyerahan kedua itupun dikembalikan kepada penyidik atau di P-19 pada tanggal 17 Desember 2021.