Kriminolog Unibraw Jadi Ahli di Persidangan Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SMA SPI Batu

Penasihat Hukum JE menyerahkan bukti tambahan kepada Hakim Tunggal Martin Ginting (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Sidang praperadilan antara JE sebagai pemohon melawan Kapolda Jatim selaku termohon, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini persidangan yang telah memasuki hari keenam digelar Jumat (21/1/2022) agenda pembuktian akhir dan penyerahan kesimpulan dari para pihak berperkara yang masing-masing diwakili Penasihat Hukum (PH).

Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin persidangan praperadilan ini, memberi kesempatan kepada para pemohon dan termohon untuk mengajukan bukti tambahan berikut materi kesimpulan dari seluruh rangkaian fakta persidangan.

Agenda pembuktian akhir menghadirkan kriminolog Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si., yang dihadirkan sebagai ahli.

Prija Djatmika di persidangan menerangkan hal yang tidak jauh berbeda dengan keterangan para ahli sebelumnya, di mana barang bukti yang ada di tangan penyidik dalam menangani suatu perkara pidana akan dinilai oleh Hakim sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli ini petunjuk saja. Nanti hakim yang menilai sesuai Pasal 184 KUHAP,” terang Prija Djatmika.

Untuk saksi berantai atau lebih dari dua orang sambung Prija Djatmika, keterangan yang ia sampaikan haruslah berkesesuaian dengan perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik. Rangkaian saksi-saksi, kata Prija Djatmika mengarah pada perbuatan materiil.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca