Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama dengan tim pengamanan dari Polres setempat, berhasil menangkap terpidana buronan (DPO) Sanrawi Bin Abdul Lahir pada Sabtu (29/06/2024) kemaren.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103 K/PID/2023 yang menyatakan Sanrawi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Sanrawi Bin Abdul Lahir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan,” katanya kepada jurnalis media ini pada Senin (01/07/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Pada pukul 08.38 WIB, tim Kejaksaan Negeri Sumenep yang terdiri dari tiga orang, dibantu lima anggota Polres Sumenep, berangkat dari Pelabuhan Kalianget menuju Pelabuhan Kangean untuk menangkap terpidana.
Mereka tiba di Pelabuhan Kangean pada pukul 13.30 WIB dan melakukan profiling terhadap Sanrawi Bin Abdul Lahir sebelum menuju rumahnya di Dusun Tenggina, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.
“Pada pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan Sanrawi Bin Abdul Lahir di kebun belakang rumahnya. Setelah menemui istri terpidana, Sanrawi Bin Abdul Lahir dibawa ke Polsek Kangean untuk dititipkan sementara sebelum dibawa kembali ke Sumenep,” katanya menjelaskan.
Pada Minggu (30/06/2024), pukul 09.00 WIB, lanjut pria yang akrab disapa Indra, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep membawa terpidana menggunakan kapal Express dari Pelabuhan Kangean menuju Pelabuhan Kalianget.