“Seluruh proses penangkapan dan eksekusi ini berjalan lancar dan aman berkat kerjasama yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep. Kami akan terus memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menangkap buronan yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk pemalsuan yang melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.