Hal ini menurutnya karena isi pasal dari UU ini oleh MK dinyatakan sudah kehilangan objek hukum, tidak berlaku.
Jadi, menurut Said Iqbal, yang harus diperbaiki pemerintah adalah prosedur peraturan perundang-undangannya, bukan isinya. Hal ini karena isinya dinyatakan kehilangan objek hukum atau tidak berlaku.
Inkonstitusional lainnya, menurutnya adalah amar putusan MK nomor 4 tetap berlaku tapi nomor 5-7 adalah persyaratannya yang dinyatakan harus diperbaiki prosedurnya selama 2 tahun dan menangguhkan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru.
“Jadi, jelas bahwa peraturan-peraturan yang sudah ada, menurut KSPI, serikat buruh lainnya, dan Partai Buruh sudah tidak boleh digunakan hingga dipenuhi syarat yang disebut dengan inkonstitusional bersyarat, “ujar Said.
KSPI menuding pemerintah telah mengabaikan keputusan MK, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut cacat secara formil.
Artinya dengan demikian, UU ini cacat prosedural secara bersyarat tidak berlaku lagi.
