Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap pemerintah masih menjalankan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas tindakan tersebut, KSPI mengadukan pemerintah pada 3 (tiga) organisasi/lembaga internasional.
Ketiga organisasi internasional tersebut adalah International Labour Organization (ILO) di Jenewa Swiss, International Trade Union Confederation (ITUC) di Bruusel Belgia, dan IndustriALL Global Union di Jenewa Swiss.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konfrensi persnya secara virtual menyatakan bahwa lembaganya sudah berhubungan dan mengirim surat secara resmi kepada ILO, ITUC, dan IndustriALL Global Union, Jumat (3/12/2021).
Pihaknya, kata Said Iqbal, akan melakukan kampanye internasional terkait dengan sikap serikat buruh terhadap keputusan MK, yang memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Dengan putusan MK tersebut, menurutnya UU ini tidak berlaku sampai dipenuhi syarat-syarat yang disampaikan oleh MK. Dua syarat ini, yaitu syarat perbaikan formal bukan isi pasalnya.
Hal ini menurutnya karena isi pasal dari UU ini oleh MK dinyatakan sudah kehilangan objek hukum, tidak berlaku.
Jadi, menurut Said Iqbal, yang harus diperbaiki pemerintah adalah prosedur peraturan perundang-undangannya, bukan isinya. Hal ini karena isinya dinyatakan kehilangan objek hukum atau tidak berlaku.
Inkonstitusional lainnya, menurutnya adalah amar putusan MK nomor 4 tetap berlaku tapi nomor 5-7 adalah persyaratannya yang dinyatakan harus diperbaiki prosedurnya selama 2 tahun dan menangguhkan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru.