Bangkalan – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kampanye hitam terhadap Paslon 02 akibat kurangnya bukti yang kuat, Selasa (13/11/2024).
Diketahui, laporan ini, yang diinisiasi oleh masyarakat serta didukung oleh anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan beberapa masyarakat, mulanya diterima Bawaslu Bangkalan pada tahap awal Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menjelaskan bahwa laporan ini diterima dengan penuh apresiasi.
“Bawaslu selalu siap menerima laporan dari masyarakat tanpa terkecuali, termasuk dari anggota DPR dan masyarakat umum. Kasus ini mereka percayakan kepada kuasa hukum untuk mengajukan laporan secara resmi,” ujar Mustain, Selasa (12/11/2024), saat ditemui di kantornya.
Namun, sejak awal laporan tersebut ditemukan kekurangan syarat formil yang mengakibatkan pengembalian berkas. Hal ini termasuk ketidakjelasan informasi terkait tempat kejadian dan tanggal yang meragukan.
Laporan itu akhirnya diajukan kembali setelah mengalami beberapa revisi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bangkalan, yang kemudian menyertakan saksi dan menyesuaikan detail kejadian.
“Pada awalnya tidak ada saksi yang diajukan. Setelah berkasnya diperbaiki, saksi mulai dilibatkan,” tambah Mustain.
Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu
Mustain menegaskan bahwa kasus ini mencakup dugaan pelanggaran pasal 69 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur larangan tindakan menghasut, memfitnah, atau mengadu domba dalam konteks kampanye.