Anggota DPR RI Nilai Larangan Mudik Tidak Adil

Foto Ilustrasi Larangan Mudik Lebaran (Sumber: akun resmi twitter KKP RI, 2021).

Jakarta – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah 6-17 Mei 2021 untuk tujuan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Namun, masuknya sejumlah WNA asal China ke Indonesia yang hampir berbarengan dengan dikeluarkannya kebijakan larangan mudik, membuat sejumlah anggota anggota DPR RI menilai bahwa kebijakan larangan mudik pemerintah tidak adil.

Bagi pemerintah masuknnya sejumlah WNA China ke Indonesia dinilai sesuai regulasi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Hal ini karena masuknya WNA tersebut untuk kepentingan pengerjaan proyek strategis nasional.

Berbeda dengan pemerintah, menurut sejumlah DPR RI masuknya WNA ini yang bertepatan dengan larangan mudik lebaran dinilai tidak adil. Ach. Baidowi, anggota DPR RI Fraksi PPP, dalam akun twitternya mengatakan, “masuknya sejumlah WNA China ke Indonesia beberapa hari kemarin terus menjadi sorotan lantaran bertolak belakang dengan larangan ketat mudik bagi masyarakat,” Sabtu (8/5/2021).

Awiek, sapaan akrab Ach. Baidowi, mengatakan, “Bukan kami menolak TKA China. Meskipun untuk proyek strategis nasional, kedatangannya bisa ditunda menyesuaikan larangan mudik nasional.

https://twitter.com/acbaidowi/status/1390973064251248640?s=20

Respon (2)

  1. Ini simbol kekakuan pemerintahan. Bijak sana tapi tdk bijak sini. Ini juga kelemahan antar departemen yg tdk sinergis. Beda kepentingan, beda pula regulasinya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca