Sidoarjo – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ir. H.M Sugeng, bertempat tinggal di Jalan Raden Wijaya, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan sebagai tersangka tanggal 30 Desember 2021 tentang tindak pidana pemalsuan surat seperti yang dimaksud Pasal 263 KUHAP menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/303/V/RES.1.2/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 20 Mei 2021 atas nama pelapor Bambang Priyo Santoso KW.
Informasi ini disampaikan I Ketut Suardana, SH., MH., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya kepada madurapers.com, Rabu (26/1/2021). Namun, I Ketut Suardana, SH., MH., meminta penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus pemalsuan surat jual beli tanah yang dilaporkan oleh kliennya tersebut.
“Pasalnya, kami berkeyakinan perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah milik klien kami yang dilakukan oleh Haji Sugeng itu tidak mungkin dikerjakan sendiri. Pasti melibatkan orang lain atau pihak lain yang mempunyai kewenangan. Informasi terkini, tersangka Haji Sugeng dikenakan wajib lapor,” tutupnya.
Sementara itu, Ir. H.M Sugeng sewaktu dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Rabu (26/1/2022) mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Ditreskrimum Polda Jatim memilih tidak berkomentar.
“Maaf saya sedang ada di Masjid. Nanti saya akan hubungi,” kata Haji Sugeng melalui sambungan selular.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek, Rabu (26/1/2022) apakah tersangka Ir. H.M Sugeng Sugeng ditahan atau tidak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara tersebut, sampai berita ini diturunkan masih belum menjawab.