Hukum  

Mafia Tanah Desa Sawotratap Haji Sugeng Ditetapkan Tersangka

Madurapers
I Ketut Suardana, SH., MH., Penasihat Hukum (PH) - nya pelapor Bambang Priyo Santoso KW di Polda Jatim tentang tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Haji Sugeng (Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi I Ketut Suardana, SH., MH)

Sementara itu, Ir. H.M Sugeng sewaktu dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Rabu (26/1/2022) mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Ditreskrimum Polda Jatim memilih tidak berkomentar.

“Maaf saya sedang ada di Masjid. Nanti saya akan hubungi,” kata Haji Sugeng melalui sambungan selular.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek, Rabu (26/1/2022) apakah tersangka Ir. H.M Sugeng Sugeng ditahan atau tidak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara tersebut, sampai berita ini diturunkan masih belum menjawab.