Sedangkan, H. Fauzan Adima mengatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) adalah keputusan Bupati yang tidak bisa diintervensi oleh dewan. Mengenai urusan tanda tangan untuk menyepakati tuntutan pendemo, pihaknya mengaku juga mempunyai hak.
“Saya ini dulu juga mahasiswa seperti kalian. kami menghargai adik-adik ini melakukan demo dalam suasana pendemi Covid-19. Masalah tuntutan, ada ranah hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya di depan mahasiswa.
Statmen yang dilontarkan H. Fauzan Adima langsung di sanggah oleh para Mahasiswa. “Perdanya dirubah pak, Peraturan perundang-undangan tidak hanya melihat hirarki hukum, tapi juga aspek sosial dan hak rakyat,” teriak salah satu peserta demonstrasi.
Dirasa waktunya sudah cukup menemui peserta demonstrasi, Ketua DPRD Sampang, Moh Fadol langsung mengajak anggotanya masuk kembali ke kantornya. Namun para Mahasiswa yang berdemo tersebut merasa kecewa lantaran belum ada titik kejelasan atas apa yang menjadi tuntunya. Karenanya, sambil membubarkan diri, para Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) mengancam akan melakukan aksi serupa yang lebih besar lagi.
Usai aksi, salah satu koordinator aksi, Iswanto saat ditemui beberapa media mengatakan, jika Pilkades ditunda hingga tahun 2025 mendatang dikhawatirkan memicu terjadinya jual beli jabatan Kepala Desa (Kades), seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.
“SK PJ kepala desa ini sangat rawan dengan jual beli, tetapi kita tidak berburuk sangka kepada pemerintah,” kata Iswanto.
Sekedar diketahui, berikut ini yang menjadi tuntutan Aliansi Mahasiswa Sampang:
- Menuntut DPRD Kabupaten Sampang untuk melakukan perubahan dan penyesuaian hirarki pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, supaya dilaksanakan dengan protokol kesehatan di tahun 2022/2023 sesuai dengan PP nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan permendagri No. 72 tahun 2020.
- Menuntut DPRD Kabupaten Sampang untuk menggunakan hak dan fungsinya menolak secara kelembagaan terkait Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor:188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tahun 2025 di Kabupaten Sampang untuk dijadikan pertimbangan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di tahun 2022/2023.
