Mahasiswa Tuntut DPRD Sampang Menolak Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025

Aliansi Mahasiswa Sampang Saat Melakukan Aksi Demonstrasi Tolak Pilkades Serentak Tahun 2025 di Depan Gedung DPRD Sampang (Istimewa)

Sampang – Merasa hak demokrasi rakyat sampang di rampas karena Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ditunda ke tahun 2025, beberapa Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Rabu (01/09/2021).

Perlu diketahui, seharusnya tahun 2021 ini sebanyak 111 Desa di Kabupaten Sampang menggelar pesta demokrasi Desa. Namun pesta demokrasi Desa itu gagal digelar tahun 2021 karena adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor:188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepela Desa Serentak Tahun 2025.

Karena itu, Mahasiswa melakukan aksi menolak SK Bupati Sampang tersebut, mereka menilai penundaan penggelaran Pilkades serentak telah merampas hak-hak demokrasi rakyat.

“Seharusnya DPR membela kepentingan rakyat bukan malah mensosialisasikan kepentingan pemerintah. Hak interlpalsi, hak angket dan tugas pengawasan legislatif perlu dipertanyakan. DPRD sudah lepas tangan dalam mengontrol sistem pemerintahan Kabupaten Sampang,” teriak orator aksi di atas mobil komandonya.

Selain berorasi, peserta demonstrasi juga membawa beberapa poster yang bertuliskan “Demokrasi di Kebiri DPR”, “DPR Dewan Penghianat Rakyat”.

Setelah beberapa menit para demonstran melakukn orasi, Ketua DPRD Sampang, Moh Fadol yang didampinggi wakil Ketua DPRD, H. Fauzan Adima dan beberapa anggota DPRD lainnya.

“Tuntutan mahasiswa ini tidak bisa kami putuskan sekarang, karena masih akan dilakukan pembahasan ulang dengan komisi satu,” ucap Fadol saat menemui para demonstarasi.

Sedangkan, H. Fauzan Adima mengatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) adalah keputusan Bupati yang tidak bisa diintervensi oleh dewan. Mengenai urusan tanda tangan untuk menyepakati tuntutan pendemo, pihaknya mengaku juga mempunyai hak.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca