Pamekasan — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sistem hukum Indonesia, khususnya hukum acara pidana, telah keluar dari bayang-bayang warisan kolonial.
Hal itu tercermin dari proses persidangan dan penanganan perkara yang kini semakin menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud MD saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026).
Ia memberikan penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati.
Mahfud menegaskan bahwa kemerdekaan hukum tidak cukup dimaknai secara formal, melainkan harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang adil dan manusiawi.
“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan hukum acara pidana saat ini, seseorang hanya dapat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Prinsip tersebut, menurut Mahfud, menjadi penanda penting pergeseran sistem hukum Indonesia dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih berkeadilan.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang kini menjadi salah satu pendekatan dalam penegakan hukum.
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap mengedepankan hak korban.
