Bangkalan – Mantan Kades (Kepala Desa) Lerpak, MS (52 tahun) dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman penganiayaan terhadap warganya, MH (29 tahun), Senin (12/12/22).
Kronologinya bermula saat MH dan kedua temannya datang ke kediaman MS di Lerpak Dusun Rogang pada 12 November 2022 yang lalu.
Kedatangan MH dan kedua temannya tersebut atas permintaan putra MS dengan tujuan untuk melakukan survei terhadap tanah yang hendak dijadikan objek tukar guling atas tanah yang diduduki SMPN 03 Geger.
Sesampainya di kediaman MS, MH tidak langsung diajak survei tanah yang dimaksud melainkan dipersilahkan duduk terlebih dahulu.
“Sampai di sana saya tidak langsung survei tapi duduk dulu,” ujar MH.
Namun entah mengapa sebabnya MS tiba-tiba emosi serta berkata kasar kepada MH.
Tanpa alasan yang jelas, MS marah sambil menggebrak meja dan berkata akan mencongkel mata MH serta berkata akan membunuhnya.
“MS berkata begini, ‘Kakeh mun satiah epatennah bik engkok, dulih kalak aki obing jiah econgkek ah matanah MH jiah’ “, ungkap MH menceritakan ke awak media.
Mendapati kondisi sudah tidak kondusif dan dirinya dalam bahaya, MH kemudian lari menaiki motor pulang ke rumahnya.
Sejak saat itu kondisi psikologis MH terganggu dan dirinya merasa terancam.
Oleh sebab itulah, MH datang ke Polres Bangkalan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan.
“Saya merasa terancam, baru hari ini saya memberanikan diri melapor,” pungkas MH.*