Hukum  

Mediasi Gagal, Sengketa Internal PSHT Lanjut ke Persidangan di PN Bale Bandung

Admin
Pengurus Pusat PSHT dan Kuasu Hukum di depan PN Bale Bandung
Pengurus Pusat PSHT dan Kuasu Hukum di depan PN Bale Bandung, (Foto: Istimewa).

Bandung — Upaya mediasi lanjutan dalam perkara nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb antara pihak penggugat dan tergugat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menemui jalan buntu.

Hakim mediator resmi memutuskan bahwa perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan hasil mediasi.

Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pihak tergugat PSHT diwakili langsung oleh Sekretaris Umum PSHT, Ir. Purwanto Budi Santoso. Ia menyampaikan pernyataan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada hakim mediator.

Purwanto menegaskan bahwa PSHT sejatinya telah membuka pintu damai dan mengajak para penggugat untuk islah dan nyawiji, kembali pada semangat persaudaraan yang menjadi ruh utama organisasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk kembali pada mukadimah PSHT, tunduk pada sumpah dan ajaran organisasi. Mari nyawiji dan menjaga marwah persaudaraan,” ujar Purwanto usai mediasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT, Bambang Supriyatna, yang didampingi Welly Dany Permana, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti arahan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PSHT.