Namun demikian, Aziz menyarankan agar kita tidak perlu curiga macam-macam, apalagi bersikap sinis, dalam situasi seperti ini yang justru akan membuat imun tubuh menurun.
Hal ini karena menurutnya, “Plh SEKDA menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bukan termasuk yang mendapat teguran. Ini sesuai dengan keterangan pers Pak dirjen Keuda, yang manyampaikan bahwa Mendagri telah menegur sekitar 19 Kepala Daerah karena anggaran insentif nakesnya di bawah 25%. Jadi, teguran itu terkait anggaran insentif nakes, bukan serapan anggaran”.
Menurutnya, “ini patut kita syukuri dan wajib diapresiasi. Karena Jawa Timur peduli terhadap tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Jawa Timur”.
Namun demikian, menurutnya yang juga perlu dicermati bahwa hari ini masyarakat berada dalam situasi dan pilihan yang sangat sulit, terutama bagi saudara-saudara kita yang tidak punya penghasilan tetap. Jika terus tinggal di rumah, resikonya adalah mati secara ekonomi dan jika bekerja di luar rumah, berpotensi tertular virus, tapi setidaknya tidak mati secara ekonomi.
Oleh karena itu, menurutnya, selain faktor keselamatan dan kesehatan, Pemprov Jawa Timur juga wajib memperhatikan aspek ekonomi. Pimpinan DPRD Provinsi Jatim sudah bersuara soal ini. Maka sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, dan arahan Mendagri, semua Pemerintah Daerah, termasuk Jatim, harus segera merealisasikan program bansos dan stimulan ekonomi.
Program-program yang bersifat padat karya tunai, bantuan keuangan khusus untuk UMKM, seperti Jatim PUSPA, wajib segera direalisasikan, sebagai bagian dari stimulan ekonomi. Paling tidak untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, agar APBD kita segera kembali ke fitrahnya, yaitu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur, sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 64 Tahun 2020.
