Mendagri Terbitkan SE, Ingatkan Kumpul Makan Saat Halal Bihalal Rawan Penularan COVID-19

Dirjen Adwil Kemendagri RI Safrizal ZA
Dirjen Adwil Kemendagri RI Safrizal ZA (Sumber: Kemendagri, 2022).

Lebih lanjut, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.

Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tegas Safrizal.

Safrizal menekankan bahwa publik juga harus memaklumi untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca