Mendagri Terbitkan Surat Edaran Perubahan RKPD dan APBD 2025

Madurapers
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Surat Edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan RKPD dan APBD agar sesuai dengan kebijakan nasional.

Surat Edaran Mendagri ini resmi diterbitkan pada tahun 2025 sebagai respons terhadap dinamika pembangunan daerah. Mendagri mengatur tahapan dan mekanisme perubahan RKPD serta APBD agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Dasar penerbitan Surat Edaran ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan daerah. Regulasi tersebut mencakup Undang-Undang tentang Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah terkait penyusunan dan perubahan APBD.

Dalam isi Surat Edaran, Mendagri menekankan pentingnya sinkronisasi perubahan RKPD dengan perubahan APBD. Sinkronisasi ini diperlukan agar kebijakan pembangunan daerah tetap efektif dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.